Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Diresmikan Pekan Depan

Bisnis.com,13 Apr 2015, 16:06 WIB
Penulis: Destyananda Helen

Bisnis.com, JAKARTA--Kabar gembira bagi konsumen industri perbankan. Pekan depan, Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan meluncurkan lembaga penyelesaian sengketa untuk industri ini.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa ini diinisiasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas industri keuangan.

Hingga kini, menurut Kusumaningtuti, lembaga penyelesaian sengketa yang telah beroperasi yakni di sektor asuransi, pasar modal, dana pensiun, modal ventura, dan pegadaian.

“Seminggu lagi kami  akan mengumumkan secara resmi lembaga penyelesaian sengketa untuk industri perbankan,” ujar Kusumaningtuti ketika berkunjung ke Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Sebelumnya, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menuturkan lembaga penyelesaian sengketa tesebut bakal menangani pengaduan konsumen terkait sektor perbankan.

Lembaga penyelesaian sengketa khusus sektor perbankan ini, tambah Anto, akan memiliki posisi sebagai badan di luar pengadilan.

Lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan mediasi hingga arbitrase untuk memperoleh kesepakatan antara nasabah yang mengadukan dan entitas bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini