Organda Pertanyakan Tarif Uji Tipe Baru

Bisnis.com,13 Apr 2015, 06:47 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Bisnis.com, Jakarta--Organisasi Angkutan Darat akan melakukan analisa atas diberlakukannya tarif uji tipe yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhubungan.
 
Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda Andre Silalahi mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan pembahasan perdana pada Senin (13/4/2015). Dia mempertanyakan asas manfaat dengan dipungutnya beberapa ketentuan uji tipe yang memberatkan pengusaha angkutan darat.
 
Hari Senin (13/4/2015) ada pertemuan pembahasan, pembahasan untuk membuat analisa. Ini harganya cukup besar ya bagi kita, katanya kepada Bisnis.com, Minggu (12/4/2015).
 
Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan Solar dikenakan tarif mulai dari Rp500 ribu sampai Rp14,25 juta. Untuk uji rem dikenakan tarif Rp1,97 juta persekali uji, uji lampu utama dikenakan tarif Rp1,05 juta persekali uji, dan Rp1,8 juta untuk uji gas buang persekali ujia.
 
Sementara itu, bagi kendaraan bermotor dengan Solar untuk radius putar persekali ujinya harus membayar Rp500 ribu dan uji klakson Rp900 ribu persekali uji. Tarif yang paling mahal bagi pengujian tipe lengkap Rp14,25 juta persekali uji untuk uji emisi gas buang Euro2.
 
"Yang jelas ini menjadi bagian beban kita. Kita dengarkan suara-suara dari anggota," ucapnya.
 
Penerapan aturan baru merupakan langkah untuk menaikkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub yang diajukan dalam struktur APBN 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini