Penerimaan Pajak: Pemerintah Diminta Terapkan Tax Amnesty

Bisnis.com,14 Apr 2015, 20:54 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta membuat terobosan berupa penerapan Tax Amnesty dalam mengatasi permasalahan rendahnya tingkat penerimaan pajak ketimbang mengagendakan sunset policy jilid II.

Demikian dikemukakan Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR, Mokhamad Misbakhun, Selasa (14/4/2015). Dia menilai sunset policy tidak akan efektif dan bahkan bisa dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dilaporkan akan menerapkan sunset policy. Kesempatan diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir. Lalu fasilitas perpajakan diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.

Menurut Misbakhun, pihaknya mendukung bila Pemerintah berniat memperkuat usaha demi meningkatkan penerimaan pajak. Namun demikian, diharapkan cara yang diambil harus lebih substantif dan tak bertentangan dengan UU.

"Bagaimana mungkin orang kemudian diwajibkan untuk memperbaiki SPT, sementara sistem pajak masih self assesment? Apa Peraturan Kemenkeu hendak dipaksakan untuk mengubah susbtansi UU di atasnya? Ini kan rawan gugatan," ujar Misbakhun.

Menurutnya, Kalau sunset policy mau diterapkan maka harus diubah dulu undang-undangnya. Kalau dilanjutkan kebijakan itu maka pemerintah akan menghadapi gugatan hukum dari masyarakat, ujarnya menegaskan.

Politikus Partai Golkar itu menilai jauh lebih positif bila pemerintah benar-benar mengeluarkan usaha ekstra dalam menjaring pemasukan pajak. Untuk itulah dia meminta pemerintah sekalian menerapkan tax amnesty.

"Tax amnesty ini menjadi semacam rekonsiliasi nasional. Orang bersedia melaporkan pajaknya karena dia takkan dituntut terkecuali terkait terorisme dan narkoba misalnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini