Pelarangan Iklan Rokok, Pengusaha Reklame Rugi

Bisnis.com,14 Apr 2015, 14:40 WIB
Penulis: yulianisa sulistyoningrum
Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan rokok itulah yang harus diatur. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira mengaku kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang melarang reklame rokok dan produk tembakau di Jakarta.

Hal ini terkait ‎terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Pendapatan kami akan menurun karena iklan terbanyak itu dari perusahaan rokok. Perusahaan yang paling berani mempelopori tiang reklame besar itu iklan rokok, inovasi media luar ruang," ‎kata Nuke, saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (14/4/2015)

Menurut dia, kebijakan pelarangan iklan rokok ini menjadi buah simalakama. Sebab di satu sisi, perusahaan rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan cukai menambah pendapatan asli daerah (PAD) walaupun di sisi lain ‎rokok dapat membahayakan kesehatan.

Dari sisi pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok juga sangat besar. "Income-nya bagus pada PAD, nilai media luar ruang juga akan besar. Untung Pemda sendiri juga akan sangat menguntungkan," kata Nuke.

Nuke menjelaskan bahwa mereka menyepakati kebijakan Basuki. Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan rokok itulah yang harus diatur. Kata Nuke, area di sekitar lokasi hiburan khusus dewasa seharusnya diperbolehkan memasang reklame rokok. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini