RUU JPSK: BI Minta Amanat Presiden Segera Keluar

Bisnis.com,14 Apr 2015, 12:20 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Bank Indonesia/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia berharap RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan sudah diajukan pemerintah ke DPR sebelum reses 27 April 2015. 

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan RUU JPSK harus menjadi prioritas karena berulang kali ditolak oleh parlemen padahal penting untuk mengantisipasi krisis keuangan.

Dia berharap amanat presiden (Ampres) sudah keluar sebelum reses masa sidang III tahun sidang 2014-2015 sehingga RUU dapat mulai dibahas ketika masuk masa sidang IV pada 18 Mei. 

"Sebelum tanggal 22 (April), kami harapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR," kata Agus seusai rapat dengan Kementerian Keuangan, Selasa (14/4/2015). 

Agus belum bersedia mengungkapkan klausul pokok yang akan diajukan dalam rancangan beleid dengan alasan menunggu persetujuan Presiden. 

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengemukakan Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) sedang mematangkan ketentuan mengenai penetapan sistemically important bank (SIB).

Di luar itu, RUU JPSK mencakup pembagian tugas masing-masing otoritas dalam situasi normal dan krisis. 

"Kami berharap cepat selesai dan kita punya back up hukum yang firmed," ujar Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini