Dugaan Malpraktek di RS Siloam, 4 Dokter Tolak Bayar Rp500 Miliar

Bisnis.com,15 Apr 2015, 05:11 WIB
Penulis: Redaksi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Sakit Siloam Karawaci memberikan alasan mengapa menolak draf perdamaian di luar pengadilan yang diajukan keluarga Dasril Ramadhan, pasien yang diduga menjadi korban malpraktek rumah sakit itu.

Perwakilan dokter RS Siloam yang merawat Dasril, Mangantar Marpaung, mengungkapkan untuk menolak pencabutan perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai syarat perdamaian. Alasannya, para dokter tidak bersedia membayar ganti rugi yang jumlahnya miliaran rupiah.

"Karena para dokter merasa telah melakukan upaya terbaik dalam menangani pasien. Sejak awal menolak permintaan ganti rugi," kata Mangantar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa (14/4/2015).

Menurut Mangantar, permintaan ganti rugi yang disampaikan ayah Dasril Ramadhan, Achmad Haris, sangat fantastik yaitu Rp500 miliar. Dari angka ini turun ke Rp100 miliar, kemudian Rp20 miliar, turun lagi Rp10 miliar. "Terakhir dalam draf perdamaian Rp5 miliar."

Angka Rp5 miliar, kata Mangantar, sebagai opsi pertama dan Rp3,5 miliar ditambah menanggung seluruh sisa biaya pengobatan sebagai opsi kedua. "Para dokter memilih perkara dilanjutkan, dan menginginkan proses peradilan sebagai upaya mencari perlindungan hukum," katanya.

Rumah Sakit Siloam, kata Mangantar, selama ini proaktif dalam menjalin komunikasi dengan keluarga pasien." Sejak mengetahui adanya ketidapuasan dari keluarga pasien, kami berinisiatif untuk mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga untuk menyelesaikan ketidakpuasan tersebut."

Achmad Haris, ayah Dasril Ramadhan, menggugat Rumah Sakit Siloam sebesar Rp500 miliar karena kecewa dengan layanan rumah sakit itu ke Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara ini sudah memasuki persidangan selama 10 bulan. 

Upaya Haris menempuh jalur damai gagal. Buntutnya pada Jumat pekan lalu, Haris melaporkan empat dokter RS Siloam ke Polda Metro Jaya. Para dokter dituduh lalai sehingga mengakibatkan pasien terluka atau cacat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini