Korupsi ‎DED PLTA Papua: Mantan Gubernur BS Diperiksa KPK

Bisnis.com,15 Apr 2015, 17:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Barnabas Suebu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/4/2015). "BS diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Barnabas diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Barnabas disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

‎Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan inner cycle dari Barnabas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini