Korupsi Haji: Kuasa Hukum Berharap KPK Bebaskan SDA

Bisnis.com,15 Apr 2015, 19:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (15/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga berharap kliennya tidak diperpanjang masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Menurut Andreas, KPK tidak memiliki alasan objektif untuk menahan kliennya lebih lama lagi.

"Kan alasan penahanannya ada tiga. Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, bagaimana mengulangi perbuatan kan sudah bukan menteri, dan menghilangkan barang bukti," tutur Andreas di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Andreas mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, agar dapat segera dibebaskan pihak KPK dari Rutan.

Menurut Andreas, pihaknya masih fokus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah menjerat SDA sebagai tersangka.

"Belum ajukan penangguhan penahanan. Kita masih fokus menjalani (kasus) ini," kata Andreas.

Andreas berharap penyidikan terhadap kliennya oleh tim penyidik KPK dapat segera berakhir.

Pasalnya menurut Andreas, penahanan terhadap SDA sampai sampai saat ini terlalu subjektif.

"Kami berharap penyidikan ini dapat segera berakhir," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini