Penurunan Harga Gas Hulu Belum Diatur

Bisnis.com,15 Apr 2015, 23:18 WIB
Penulis: Fauzul Muna

Bisnis.com, JAKARTA--Penurunan harga gas hulu belum diatur dalam undang-undang maupun kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).

Naryanto Wagimin, Direktur Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan dalam undang-undang dan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) tidak mengatur penurunan harga gas kendati telah mencapai break event point (BEP).

"Sekarang gas di kontraktor setelah BEP boleh turun, tapi di PSC tidak mungkin, di UU juga tidak diatur," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Atas dasar tersebut, tambahnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji keberadaan badan usaha penyangga (agregator) gas. Badan usaha itu diharapkan mampu meracik harga gas dari berbagai sumur dengan harga yang berbeda-beda.

Alhasil, konsumen bisa menikmati harga yang sama dan lebih murah. "Itu salah satu tugas agregator yang diusulkan, maunya sebelum BEP harga gas bisa turun berdasar agregator tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Pertagas menyatakan pemerintah harus menurunkan harga gas hulu dan membiayai infrastruktur gas yang tidak ekonomis agar harga gas untuk industri bisa turun. Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian menyatakan harus ada perubahan kerangka berpikir dalam penggunaan gas bumi dari komoditas menjadi modal pembangunan.

Dasar itu membuat Kemenperin mengkaji empat skenario penurunan harga gas ke industri dari 10% hingga 40%. Jika harga gas turun 10%, industri akan menikmati harga US$9,5 per MMbtu. Turun 20% menjadi US$8,4 per MMbtu, turun 30% harga menjadi US$7,4 per MMbtu, dan turun 40% menjadi US$6,3 per MMbtu.

Semakin besar tingkat penurunan, kian tinggi pula dampak terhadap output perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini