Bisnis.com, JAKARTA— Outstanding penjaminan kredit terus menunjukkan penurunan hingga Februari 2015 senilai Rp97,19 triliun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Bisnis pada Rabu (15/3), outstanding penjaminan pada awal tahun ini tergerus 4,8% jika dibandingkan dengan dua periode yang sama pada 2014.
Adapun, nilai penjaminan usaha produktif dan nonproduktif masing-masing sebesar Rp39,796 triliun dan Rp57,394 triliun, yang juga menurun dibandingkan Januari-Februari 2014.
Tidak jauh berbeda, nilai penjaminan kredit meluncur turun hingga 6,25% menjadi Rp92,62 triliun pada tahun lalu, sedangkanoutstanding penjaminan kredit pada 2013 juga hanya mencatatkan kenaikan 6% (year-on-year/y-o-y) menjadi 98,41 trilun.
Penjaminan usaha nonproduktif masih menjadi lini bisnis utama industri penjaminan kredit sepanjang 2009-2014. Adapun, porsi penjaminan nonproduktif mencapai Rp56 trilun, sedangkan sisanya yaitu Rp36,619 triliun pada tahun lalu.
Sebaliknya, nilai aset dan investasi justru merangkak naik 26% dan 33% menjadi masing-masing Rp11,124 triliun dan Rp8,512 triliun sepanjang Februari tahun ini. Laba juga tergenjot Rp123,329 miliar dari Rp119 miliar pada Februari 2014.
“Laju pertumbuhan ekonomi yang melambat menjadi faktor utama di balik penurunan realisasi penjaminan kredit. Bisnis penjaminan juga erat kaitannya dengan pertumbuhan kredit perbankan,” ucap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede.
Jika dirunut ke belakang, nilai aset konsisten menunjukkan penurunan pertumbuhan sejak 2009-2014.
Sampai dengan akhir tahun 2013, perusahaan penjaminan memiliki total aset sebesar Rp8,827 triliun, atau tumbuh 26%.
Padahal, dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2012, pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 36%.
Sejalan dengan tren itu, pertumbuhan laba bersih mengalami kenaikan 24% menjadi 640,82 miliar pada 2014. Laba bersih sempat mencatatkan penurunan menjadi Rp513,72 per Desember 2013 dari posisi Rp519,72 miliar pada periode yang sama 2012.
“Prospek peluang usahanya seharusnya bisa meningkat karena kami telah mengeluarkan beberapa Peraturan OJK [POJK] untuk mendukung bisnis penjaminan semakin berkembang,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel