Lembaga Keuangan Mikro Boleh Terlibat Laku Pandai

Bisnis.com,15 Apr 2015, 20:40 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terlibat dalam layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) bila memenuhi syarat yang pernah dirilis regulator.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan bila LKM hendak menjadi agen Laku Pandai, maka sumber daya manusia yang tersedia harus masuk dalam persyaratan yang dirilis otoritas dan mampu mengoperasikan mobile banking.

Adapun persyaratan agen Laku Pandai yang berbadan hukum yakni memiliki retail outlet, memiliki kegiatan usaha di lokasi yang dituju,  mempunyai teknologi informasi yang memadai serta reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik.  Selain itu, LKM harus lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara.

"Bank bisa saja mempekerjakan agen-agenn berbadan hukum selama memenuhi persyaratan," ungkapnya di Redaksi Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015).

Perempuan yang akrab disapa Titu mengungkapkan sebelum menggunakan jasa LKM atau agen individu, maka bank penyelenggara harus melakukan pelatihan kepada agen Laku Pandai.

Dia menambahkan kalau bank penyelenggara juga yang akan mengawasi agen-agen yang ditunjuk.

LKM merupakan layanan terpadu yang menyediakan produk dan jasa keuangan mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah (low income) dengan layanan yang mudah diakses, sederhana, cepat dan dengan harga yang terjangkau.

Titu menuturkan produk layanan keuangan mikro yakni tabungan tanpa biaya administrasi, asuransi mikro dengan nilai premi di bawah Rp50.000,00 reksa dana mikro yang nilai awal investasinya adalah Rp100.000 dan pembiayaan investasi logam mulia dengan cicilan ringan.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini