Tanpa UU Penyiaran, RRI & TVRI Tinggal Sejarah

Bisnis.com,16 Apr 2015, 18:40 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Paulus Widiyanto, mengatakan TVRI dan RRI sebenarnya bisa punah bila tidak diselamatkan oleh UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

“Karena saat itu, TVRI dan RRI masih jadi badan organik dari Departemen Penerangan yang dibubarkan pascareformasi,” katanya dalam sebuah acara diskusi, Rabu (15/4/2015).

Paulus, yang saat itu merupakan Ketua Panitia Khusus RUU Penyiaran, mengatakan struktur kedua lembaga itu kemudian dimasukkan ke Departemen Perhubungan. Dalam perjalanan waktu, TVRI dan RRI bertransformasi menjadi lembaga penyiaran publik (LPP) yang tidak bernaung di bawah institusi pemerintah.

“Namun, kedua lembaga itu belum independen karena dasar hukumnya masih PP [peraturan pemerintah],” kata pengamat penyiaran ini.

Oleh sebab itu, ujar Paulus, keberadaan kedua LPP mesti diatur dalam undang-undang tersendiri. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

RUU itu salah satunya akan memuat struktur baru RRI dan TVRI. Fungsi Dewan Pengawas yang ada saat ini rencananya digantikan oleh Dewan Penyiaran Publik yang langsung berada di bawah Presiden sebagai kepala negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini