DPR Harus Segera Selesaikan RUU Perlindungan TKI

Bisnis.com,16 Apr 2015, 18:00 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus kematian Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi seharusnya menjadi pelecut DPR untuk segera membahas RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Terlebih, RUU Perlindungan TKI adalah satu dari 37 RUU Prolegnas Prioritas pada tahun ini.

"Periode lalu, DPR belum selesaikan RUU Perlindungan TKI. Jangan sampai DPR sekarang mengabaikan RUU yang semangatnya melindungi WNI yang jadi TKI di luar negeri," kata Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara Dheyna Hasiholan dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/4/2015).

Kompleksnya permasalahan TKI mulai dari pra pemberangkatan, penempatan, hingga kepulangan harusnya bisa memicu DPR untuk bekerja lebih keras membahas regulasi tentang hal ini.

"Kami berharap DPR RI segera membahas RUU Perlindungan TKI yang keberadaannya dinantikan para TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini