"Presiden Jokowi Warga Kehormatan TNI Kurang Tepat"

Bisnis.com,16 Apr 2015, 21:24 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin saat rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3)/Antara

Kabar24.com, BEKASI - Pengangkatan Presiden Joko Widodo sebagai warga kehormatan TNI dinilai sebagai hal yang kurang tepat.

Menurut Said Salahuddin, pengamat politik Sigma, saat diambil sumpah sebagai Presiden RI, Presiden Jokowi sebenarnya sudah resmi menjadi warga TNI.

Dalam pasal 10 UUD 1945 dinyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Oleh karena kekuasaan tertinggi ada pada Presiden, kedudukan Presiden adalah Panglima tertinggi di institusi TNI.

"Kalau sudah menjadi panglima tertinggi, maka sudah tentu Presiden termasuk bagian dari warga TNI," katanya Kamis (16/4/2015).

Dengan demikian, paparnya, dengan atau tanpa baret, kedudukan Presiden sebagai panglima tertinggi sekaligus warga TNI tidak akan berkurang sedikitpun, betapapun Presiden berlatar belakang sipil.

Menurutnya, kekuasaan Presiden atas institusi Angkatan Perang merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan negara.

Berdasarkan konstitusi, justru Presiden yang seharusnya memberikan gelar, tanda jasa, termasuk tanda kehormatan kepada prajuri TNI.

Sementara jika pembaretan dan pengangkatan sebagai warga kehormatan TNI masih wajar jika dilakukan kepada orang atau pejabat yang kedudukannya setingkat atau levelnya lebih rendah seperti gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini