Pemberantasan Korupsi: Menanti Kembalinya Ruh Antikorupsi dan Taring KPK

Bisnis.com,16 Apr 2015, 18:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan terkesan bagai kehilangan tenaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.‎

Kondisi itu terjadi di saat korupsi di Indonesia semakin marak dan memiliki motif yang beragam. Pelaku tindak pidana korupsi pun beragam, mulai dari kepala daerah hingga tingkat menteri.

‎Hilangnya semangat institusi penegak hukum KPK dalam memberantas korupsi sangat terasa pada saat Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan KPK tidak lagi memerlukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Alasan subjektifnya, menurut Zulkarnain, karena OTT akan menguras banyak tenaga.

"Saya kira OTT itu sudahlah, jangan lagi ada. Sebab banyak menguras tenaga," tutur Zulkarnain beberapa waktu lalu di Gedung KPK Jakarta.

Zulkarnain menginginkan pimpinan KPK saat ini fokus menangani 36 perkara korupsi yang kini menjadi target KPK untuk diselesaikan sebelum masa kepemimpinan KPK periode jilid III berakhir pada pengujung Desember 2015. Sehingga, dengan fokus pada 36 kasus, tidak akan ada lagi tunggakan kasus korupsi untuk pimpinan KPK periode jilid IV yang akan datang.

Di sisi lain, menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, OTT yang dilakukan KPK sangat efektif untuk memberantas atau minimal mengurangi tindak pidana korupsi selama ini.

Tidak sedikit penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat dalam OTT KPK selama ini dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Jika KPK terus menunjukkan sikap pesimis dalam memberantas korupsi, maka dapat dipastikan kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin terjun bebas.

Kepercayaan terhadap KPK sempat menurun saat lembaga antirasuah ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Komjen Pol. Budi Gunawan.

Banyak peristiwa yang terjadi setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, usai menjalani fit and profer test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Puncaknya adalah pada saat dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di saat KPK mestinya bangkit kembali, wacana penghapusan [sementara] OTT alias operasi tangkap tangan yang selama ini bisa dianggap sebagai ujung tombak KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka hal itu sama saja dengan membiarkan KPK lumpuh total.

Jika itu yang tetap menjadi pilihan, nampaknya publik --yang masih memberi kepercayaan kepada lembaga antirasuh ini-- harus menanti kembalinya ruh antikorupsi dan taring KPK. Entah sampai kapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini