Kasus Rembang Menang di PTUN, Ini Komentar Dirut Semen Indonesia

Bisnis.com,16 Apr 2015, 20:16 WIB
Penulis: Sukirno
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan atas izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang.

Direktur Utama Semen Indonesia Suparni mengaku bersyukur telah memenangkan gugatan di PTUN Semarang yang dibacakan hari ini, Kamis (16/4/2015).

"Kami akan tetap mengkomunikasikan proyek ini ke lingkungan yang lebih luas lagi," ungkapnya usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Dia menambahkan, manajemen emiten berkode saham SMGR tersebut akan terus mengajak komunikasi terhadap masyarakat terutama di wilayah-wilayah sekitar pembangunan pabrik yang lebih luas.

Pembangunan pabrik yang telah berlangsung lama ini, sambungnya, diperkiakan akan rampung pada 2016 mendatang. Pabrik di Rembang tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya untuk mendapatkan pekerjaan.

"Rekrutmen pegawai akan terus berlangsung dan ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat sekitar khususnya di Rembang," imbuhnya.

Dia berharap, keberadaan pabrik semen di Rembang akan menimbulkan efek berantai yang positif. Pabrik tersebut diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat Rembang Jawa Tengah.

Seperti diketahui, persidangan ini bermula dari gugatan enam warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang, pada 7 Juni 2012.

Adapun tergugat dala kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini