Harga Gas Hulu Harus Turun

Bisnis.com,16 Apr 2015, 00:11 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penurunan harga gas di hulu dan pembiayaan pipa transmisi non ekonomis diperlukan agar industri memperoleh harga gas yang lebih murah.

Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya mengatakan harga gas di Indonesia merupakan domain pemerintah karena komponen pembentuk harga gas ditetapkan oleh pemerintah. Posisi Pertagas hanya sebagai badan usaha yang memiliki izin angkutan dan niaga serta melaksanakan proses penjualan hingga ke konsumen terakhir.

Dia mencontohkan harga gas dari lapangan gas (hulu) ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, besaran biaya angkut (toll fee) juga ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan mempertimbangkan keekonomian transporter.

"Pada dasarnya harga gas di Indonesia merupakan domain pemerintah," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Kerena itu, menurutnya, jika harga gas untuk industri ingin lebih murah, pemerintah harus menurunkan harga gas dari hulu atau lapangan gas. Langkah lain, pemerintah juga perlu membiayai pipa transmisi yang tidak ekonomis.

"Sehingga harga lebih rendah diperoleh customer," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian menyatakan harus ada perubahan kerangka berpikir dalam penggunaan gas bumi dari komoditas menjadi modal pembangunan.

Dasar itu membuat Kemenperin mengkaji empat skenario penurunan harga gas ke industri dari 10% hingga 40%. Jika harga gas turun 10%, industri akan menikmati harga US$9,5 per MMbtu. Turun 20% menjadi US$8,4 per MMbtu, turun 30% harga menjadi US$7,4 per MMbtu, dan turun 40% menjadi US$6,3 per MMbtu.

Semakin besar tingkat penurunan, kian tinggi pula dampak terhadap output perekonomian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini