BIR DILARANG DI MINIMARKET: Ahok Manut Aturan Rachmat Gobel

Bisnis.com,16 Apr 2015, 12:09 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Bir/discovermagazine.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015).

"Ya mau gimana, mau gak mau harus ikut [aturan soal pelarangan penjualan bir di minimarket]," katanya di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).

Permendag yang ditandatangi oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut mengatur tentang pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A atau yang mengandung kadar alkohol golongan A di seluruh gerai mini market di Indonesia. Klasifikasi minuman alkohol golongan A yang paling banyak dikonsumsi masyarakat berjenis bir. 

Kendati mengatakan tetap mengikuti aturan, Pria yang akrab disapa Ahok ini terpikir untuk membuat sebuah toko spesial (speciality store) yang khusus menjual bir layaknya di luar negeri.

"Di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Kita akan kaji apakah bisa dibuka di sini. Namuan, kalau tidak disetujui ya mau bilang apa," paparnya.

Implementasi penjualan minuman beralkohol (Minol) atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dilaksanakan secara serentak hari ini. Produk bir dan sejenisnya terhitung Kamis (16/4/2015) hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persayaratan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini