PEMPROV DKI: Tidak Ada Larangan Minum Bir

Bisnis.com,16 Apr 2015, 14:47 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Permendag No.6 tentang pelarangan distribusi minuman beralkohol bukan menandakan pemberhentian peredaran minuman tersebut di DKI Jakarta (16/5/2015).
 
"Penjualan itu bukan dilarang tapi diatur. Masak ada kaitannya dengan kita punya saham di Delta?" ujar Djarot.
 
Djarot menekankan agar kepemilikkan saham Pemprov DKI Jakarta di PT.Delta Jakarta Tbk tidak perlu diributkan kaitannya dengan Permendag tersebut
 
Djarot menilai tidak ada pengaruhnya Peraturan dari Menteri Perdagangan dengan produksi PT Delta Jakarta Tbk. "Paling penjualannya menurun," tambahnya.
Djarot menegaskan tidak ada pelarangan untuk mengonsumai minol.
 
"Fair aja kalau seperti ini gimana orang luar mau datang ke indonesia. Gimana dengan wisata kita? Bukan dilarang kalau itu dilarang ya pabriknya ditutup dong," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini