PELARANGAN TRANSSHIPMENT: Menteri Susi Masih Tahan Juknis

Bisnis.com,16 Apr 2015, 20:39 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih menahan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan KP No.57/2014 yang melarang praktik alih muat ikan (transshipment).

Pasalnya, pihaknya masih melakukan diskusi dengan beberapa stakeholders karena persoalan transshipment di setiap daerah berbeda. Selain itu, dia juga masih menunggu kelengkapan data dari asosiasi agar juknis itu nantinya tidak lagi diselewengkan.

"Transshipment sangat rawan alih muat ikan dibawa langsung ke luar negeri, ke general santos," katanya saat memberikan pemaparan dalam hearing dengan DPD RI, Kamis (16/4/2015).

Sebelumnya, KKP menjanjikan akan membuat juknis terkait Permen KP No.57/2014. Dalam juknis tersebut, akan dibuat aturan pendaratan ikan khusus menuju unit pengolahan ikan.

Kebutuhan juknis ini menyusul banyaknya protes pengusaha terkait pelarangan transshipment ini. Sebab, dengan pelarangan ini, para pengusaha perikanan tangkap merugi karena kurangnya efisiensi pendaratan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini