Pilkada Serentak: Partai Bersengketa Masih Bisa Ikut Pilkada. Ini Syaratnya

Bisnis.com,17 Apr 2015, 16:35 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik yang saat ini sedang dilanda sengketa masih bisa mengikuti pilkada serentak 2015 setelah draft PKPU yang mengatur partai politik ditetapkan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan partai politik (parpol) seperti Golkar dan PPP masih bisa ikut pilkada serentak.

“Tetapi aturannya masih menunggu peraturan KPU [PKPU] yang mengatur sengketa parpol disahkan,” katanya saat meresmikan dimulainya tahapan pilkada di Gedung KPU, Jumat (17/4/2015).

Untuk saat ini, paparnya, belum ada beleid yang mengatur kepesertaan parpol yang bersengketa dalam pemilu. “Kami takut karena rawan konflik. Dasar hukumnya belum ada baik di UU Pilkada maupun UU Parpol tidak mengatur itu.”

Jadi, parpol yang bersengketa harus sabar menunggu PKPU itu terbit.

“Saat ini masih dalam pembahasan dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Kami berkomitmen segera menyelesaikan PKPU itu,” kata Husni.

Saat ini, dari 10 aturan hanya tiga aturan yang sudah disahkan menjadi PKPU yang a.l. membahas tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan tata kerja.

“Adapun tujuh lainnya yang a.l. tentang kepesertaan partai yang bersengketa, politik uang, serta politik dinasti belum disahkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini