Kapolri Baru: Menghitung Masa Pensiun Jenderal Polisi Badrodin Haiti

Bisnis.com,17 Apr 2015, 19:54 WIB
Penulis: Dika Irawan
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) dan Isteri Ny. Tejaningsih Haiti (tengah) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jumat (17/4/2015), Badrodin Haiti resmi menjabat Kepala Kepolisian RI usai dilantik Presiden Joko Widodo.

Namun begitu, mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu tak dapat berlama-lama duduk di singgasana Tri Bata 1.

Apa pasal? Tak lain karena masa pensiun sudah menunggu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis dari berbagai sumber, diketahui Badrodin adalah jebolan Akpol 1982, kelahiran Jember 24 Juli 1958.

Saat ini mantan penyidik Bareskrim tersebut berusia 56 tahun. Ketika Juli 2015 nanti, Badrodin menginjak usia 57 tahun.

Sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun.

Dengan kata lain, usia kepemimpinan Badrodin di Polri, jika normal, tak akan lebih dari kisaran satu tahun.

Lantas, siapa kah pengganti Badrodin saat masa pensiun tiba.

Jika kedudukan TB-1 otomatis bakal ditempati Wakapolri begitu Badrodin pensiun, bisa dimengerti jika posisi Wakapolri yang saat ini kosong menjadi sangat strategis.

Lantas, apakah Badrodin memang dilantik sebagai Kapolri untuk mengamankan penggelaran karpet merah untuk Kapolri pengganti dirinya? Kita tunggu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini