Situs Penyedia Film Bajakan Akan Ditutup

Bisnis.com,17 Apr 2015, 12:34 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Bagi Anda yang gemar mengunduh film bajakan dari berbagai situs yang selama ini meberikan film-film tersebut secara gratis sepertinya akan gigit jari. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyoroti bahkan menutup situs-situs tersebut karena melanggar Undang-undang Hak Cipta.

Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli, salah satu anggota dari Panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuk Menkominfo menyatakan pihaknya akan sangat menyoroti situs penyedia film bajakan. Jika ada laporan dari pemilik hak cipta akan film-film tersebut, panel akan mengusulkan penutupan konten atau situs kepada Menkominfo.

“Yang paling kasian itu sebenarnya film. Sebab sekali ada di situs dan boleh di-download secara gratis, maka bioskop bisa kosong. Ini berbeda dengan lagu, meskipun didengar berkali-kali, orang akan terus mendengarkan lagu, tetapi tidak dengan menonton film,” jelasnya kepada Bisnis belum lama ini.

Saat ini, panel sedang membuat aturan bersama dengan Kominfo terkait dengan proses penutupan situs atau konten. “Berdasarkan peraturan bersama itu, kami akan keluarkan mekanismenya, apakah kami beritahukan dulu, ataukah tutup langsung,” ungkap Ramli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini