KORUPSI WISMA ATLET: KPK Periksa Eksekutif PT Satya Langgeng Sentosa

Bisnis.com,17 Apr 2015, 14:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - KPK  memanggil Manager Project PT Satya Langgeng Sentosa Mulyadi Toha, untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Mulyadi Toha akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.

Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet, juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini