BENCANA ASAP: Kalbar Harus Miliki Perda Sebagai Antisipasi

Bisnis.com,17 Apr 2015, 13:40 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera merealisasikan peraturan daerah tentang penanganan bencana asap, pada 2016 nanti./JIBI

Bisnis.com, PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera merealisasikan peraturan daerah tentang penanganan bencana asap, pada 2016 nanti.

Kepala BPBD Kalbar TTA. Nyarong mengatakan perda penanganan bencana asap harus dimiliki pemprov dan pemda di wilayah ini guna menjerat pelaku pembakar lahan hutan sengaja atau tidak sengaja.
“Pemprov Kalbar kalau ingin serius mengendalikan bencana asap harus memiliki perda, sekarang kan belum ada. Pada 2016, Kalbar harus sudah punya,” kata Nyarong, Kamis (16/4/2015).
Nyarong mengatakan sejak UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup terbit, pemerintah provinsi belum merespon sama sekali beleid tersebut dengan membentuk perda penangan bencana asap.
Nyarong mengatakan saat Presiden Joko Widodo meninjau Desa Rasau Jaya pada Januari 2015 lalu, telah menyinggung persoalan bencana asap di wilayah ini supaya ada kemauan untuk diatasi oleh pemerintah daerah.
“Presiden sudah benar mengatakan waktu itu, dia bilang mau atau tidak menangkap pembakar hutan,” ujarnya.
Nyarong memaparkan daerah ini harus serius didorong memiliki perda karena Kalbar memiliki potensi titik-titik sumber api seperti di Kabupaten Sambas, Ketapang, Kubu Raya dan Mempawah.
Dengan demikian, menurutnya, perlu diadakan rapat koordinator wilayah bencana asap se-Kalimantan untuk menangani persoalan asap bersama-sama instansi pemerintah, kepolisian, BPBD kabupaten/kota agar bisa mendorong kehadiran perda penanganan bencana.
Selain itu, Nyarong mengungkapkan diadakannya rakorwil itu juga sebagai salah satu momentum tepat memperkenalkan kepada peserta rapat dalam menangani bencana asap dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal.
“Di Kabupaten Mempawah, bupatinya mendapatkan penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mengalihfungsikan wilayah rawan kebakaran lahan hutan dengan membuka tanaman buah naga seluas 30 hektare,” katanya.

Nyarong mengharapkan sejumlah pemda melalui perdanya nanti memasukkan alternatif cara yang serupa seperti dilakukan oleh Kabupaten Mempawah dalam mengantisipasi lahan mudah terbakar dengan lahan produktif tanpa menyebabkan bencana asap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini