Soal Hukuman Mati, Ini Sikap Komnas Perempuan

Bisnis.com,18 Apr 2015, 12:50 WIB
Penulis: Fitri Rachmawati
Ilustrasi./

Kabar24.com,Jakarta— Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengatakan setidaknya masih ada 229 orang buruh migran tersebar di beberapa negara yang terancam hukuman mati.

Komisioner Komnas Perempuan dari Subkomisi Gugus Kerja Pekerja Migran (GKPM) Magdalena Sitorus mengatakan selain kasus yang menimpa Siti Zaenab masih banyak buruh migran yang terancam di hukum mati di beberapa negara.

Hal ini merupakan tanda bahaya bagi pemerintah Indonesia, bahwa eksekusi hukuman mati di Indonesia akan memicu eksekusi Warga Negara Indonesia (WNI) terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Padahal berbagai studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kriminalitas” tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Sabtu (18/4/2015).

Untuk itu, Komnas Perempuan mengeluarkan sikapnya bahwa hukuman mati dan eksekusi yang menimpa buruh migran salah satunya Siti Zaenab harus dihentikan dengan cara menghentikan hukuman mati dari dalam negeri.

Selain itu, Komnas Perempuan pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diusulkan lembaganya a.l. segera memfasilitasi dan melakukan rapat koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dengan para stakeholder terkait, untuk menyikapi sistem hukum negara tujuan yang tidak terjangkau negara dan lemahnya jaminan perlindungan pekerja migran di negara tujuan terkait hukuman mati.

Kemudian menghentikan hukuman mati atas nama apa pun, terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Sipil Politik dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan serta penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini