Ini Tiga Alasan Kominfo Blokir MMM

Bisnis.com,18 Apr 2015, 11:36 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan penjelasan lengkap terkait pemblokiran 20 situs MMM.

Kominfo memberikan tiga analisis MMM yakni legalitas kelembagaan MMM, legalitas kegiatan usaha MMM, dan analisis risiko.

"Berdasarkan informasi dari Internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM adalah badan usaha badan hukum [bukan Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau badan hukum lainnya]," tulis Ismail Cadiwu dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Sabtu (18/4/2015).

Dia melanjutkan berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi diketahui MMM tidak memiliki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari anggota Satgas yakni OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi penanaman modal.

Dari sisi legalitas kegitan usaha, Ismail menjelaskan tidak diperoleh aliran dana MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik admin, melainkan langsung antara rekening (rekening provide help ke rekening milik get help).

"Sehingga tidak ada gambaran penghimpunan dana, tetapi terjadi pergerakan dana," paparnya.

Selain itu, Ismail menambahkan, tidak ada kewajiban hukum yang bersifat finansial antara Provide Help dan Get Help. Akibatnya, jika ada peserta yang tidak mengikuti aturan main MMM peserta hanya diblacklist dalam situs Admin.

"Dari sisi resiko tidak diketahui pasti jumlah peserta MMM. Salah satu situs MMM menyebutkan 35 juta orang telah ikut serta dan akan mendapat masalah khususnya peserta yang belum merasakan manfaatnya," tambahnya.

Analis risiko menjelaskan jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka semakin tinggi resiko kerugian masyarakat, karena semakin banyak masyarakat yang tergoda dengan MMM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini