Proses Hukum Pelaku Pemukulan Petugas PAM Stasiun Pondok Jati

Bisnis.com,20 Apr 2015, 21:26 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Seorang petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok diwilayah stasiun./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok diwilayah stasiun.

"PT KCJ mengecam keras tindakan pelaku dan akan terus melanjutkan kasus pemukulan tersebut melalui jalur hukum," tutur Eva Chairunisa, Corporate Communication Manager PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), seperti siaran pers yang diterima, Senin (20/4/2015).

Kejadian pemukulan berawal pada saat pelaku yang bernama Fajar Arif tidak terima lantaran ditegur dan dilarang merokok oleh petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati dengan nama Muhammad Iqbal, pada Senin (20/4/2015) pkl 15.30 wib.

Menurut Eva, petugas itu saat ini dirawat di RSCM dalam kondisi kritis karena pada saat pemukulan, kepala bagian belakang terbentur beton peron stasiun.

"Saat ini pelaku telah ditangkap dan kasus ditangani oleh pihak Polsek Matraman," ujarnya.

PT KCJ menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk mengikuti tata tertib yang berlaku di stasiun dan Rangkaian KRL.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tata tertib, vandalisme dan tindakan anarkis akan diproses sesuai ketentuan serta hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini