BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani RPP Jaminan Pensiun

Bisnis.com,20 Apr 2015, 11:28 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diminta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf RPP Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, setelah pemerintah menetapkan iuran sebesar 8%.

Sebab jika draf tersebut tidak segera disahkan maka akan mempersempit waktu sosialisasi. Sementara itu program tersebut harus dijalankan pada 1 Juli.

"Atas masalah ini, Pak Hanif tidak boleh berdiam diri saja. Pak Hanif harus meminta Presiden Jokowi segera menandatangani RPP Jaminan Pensiun April ini dengan iuran 8%," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (20/4/2015).

Angka 8% telah ditetapkan usai Kementerian Ketenagakerjaan menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Ditjen Harmonisasu Perundang-undangan Kemenkum HAM.

Namun tampaknya angka yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Pasalnya di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai angka 8% belum tuntas dan diharapkan untuk diturunkan.

"Presiden harus segera bersikap dengan menandatangani RPP dengan menetapkan iuran 8% yang telah dirilis Kemenaker sebagai iuran awal Jaminan Pensiun. RPP tersebut harus ditandatangani bulan April ini sehingga masih ada waktu untuk sosialisasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini