ASURANSI MIKRO: Allianz Minta Pemerintah Dorong Asuransi Mikro

Bisnis.com,20 Apr 2015, 19:40 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pemerintah diharapkan dapat mendorong minat masyarakat tingkat menengah ke bawah mengenai kesadaran berasuransi guna mengembangkan asuransi mikro yang masih minim peminat./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan dapat mendorong minat masyarakat  tingkat menengah ke bawah mengenai kesadaran berasuransi guna mengembangkan asuransi mikro yang masih minim peminat.
 
Edi Yoga Prasetyo, Head of Emerging Consumer PT Allianz Life Indonesia mengatakan potensi asuransi mikro sangat tinggi sejalan dengan laporan Boston Consulting Group yang memperkirakan adanya pertumbuhan masyarakat golongan bawah ke menengah menjadi 141 juta orang pada 2020.
 
“Dukungan pemerintah terhadap perkembangan asuransi mikro harus dimbangi dengan regulasi di tingkat lapangan terutama menyangkut relaksasi terhadap aturan produk, distribusi dan kerja sama lembaga serta mendorong pendidikan masyarakat mengenai kesadaran berasuransi,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (20/4/2015).
 
Meskipun asuransi mikro tidak memberikan keuntungan sebesar yang didapat dari produk asuransi konvensional, Edi menyatakan asuransi mikro merupakan langkah awal untuk memperkenalkan asuransi kepada kalangan mass market.
 
Dia melanjutkan, beberapa pilot project yang dilakukan berhasil menunjukkan bahwa nasabah asuransi mikro, pada suatu titik tertentu dapat dikonversi menjadi nasabah asuransi konvensional. Hal tersebut merupakan potensi bisnis yang besar di masa yang akan datang.
 
“Potensi asuransi mikro yang tinggi masih harus dikelola dengan tepat, inovatif dan efisien,” ujarnya.
 
Allianz Group menyatakan pertumbuhan nasabah asuransi mikro di Asia cenderung melonjak pada tahun lalu, terutama berasal dari India dan Indonesia.
 
Pertumbuhan nasabah di India mencapai 75% menjadi 39,8 juta nasabah, sedangkan Indonesia meningkat 46% dengan total nasabah sebesar 3,8 juta.
 
Meski demikian, asuransi mikro di Malaysia menghadapi tantangan dari aspek jalur distribusi yang mengakibatkan mengakibatkan penurunan jumlah Tertanggung pada produk asuransi kecelakaan diri dari 250.000 menjadi 150.000. 
 
Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan grand design asuransi mikro yang berisi definisi, karakteristik, jalur distribusi dan lain sebagainya pada akhir 2013.
 
Asuransi mikro dideskripsikan sebagai produk asuransi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Karakteristik produk dirincikan harus memiliki sistem administrasi yang sederhana, mudah diakses, ekonomis, dan proses pencairan klaim maksimal 10 hari sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan lengkap.
 
Asuransi mikro boleh dijual oleh perusahaan asuransi jiwa maupun umum, dengan cara konvensional dan syariah. Penjualan boleh dilakukan melalui rekanan, lembaga keuangan mikro, dan peritel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini