KISRUH PSSI: Anggota DPR Tuding BOPI Biang Kerok

Bisnis.com,20 Apr 2015, 07:40 WIB
Penulis: Newswire
Aksi suporter Arema dalam salah satu pertandingan/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam menyatakan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) adalah biang kerok dari permasalahan persepakbolaan di Indonesia sehingga akhirnya Menpora Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PSSI.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan langkah BOPI yang awalnya melarang lima klub tampil di Indonesia Super League ISL 2015 menjadi titik awal dari polemik sepak bola yang tidak berkesudahan.

Rekomendasi BOPI ada 13 klub yang boleh ikut dalam kompetisi ISL dan lima klub dilarang ikut, termasuk Arema Cronus. Karena putusan itu, gejolak pun muncul, sebab beberapa klub kecewa dengan keputusan BOPI dan akhirnya terjadi pertemuan yang berujung pada pembuatan pakta integritas antara DPR RI dan Kemenpora.

"Ada 18 tim yang boleh ikut LSI sesuai pakta integritas yang ditandatangani Direktur ISL dan Menpora itu, tapi kenapa Menpora tidak menepatinya. Karena BOPI tetap berkukuh menyatakan Arema dan Persebaya tidak layak ikut liga itulah, yang mengakibatkan Menpora menjatuhkan sanksi pembekuan PSSI," kata Ridwan.

Di sisi lain, sebelumnya BOPI menyatakan sikap badan tersebut justru dimaksudkan untuk menghasilkan kompetisi yang baik dan menegakkan regulasi terutama perundang-undangan yang terkait dengan olahraga.

Melihat kondisi tersebut, Ridwan menuturkan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan anggota komisi lainnya dan akan melakukan rapat internal membahas pembekuan PSSI tersebut. "Kita akan rapat untuk mengambil langkah terkait pembekuan PSSI ini."

Selain Ridwan Hisjam, anggota Komisi X DPR RI yang mewakili wilayah Malang Raya, yakni Moreno Soeprapto dan Dewanata Kresna Prosakh, juga getol memperjuangkan Arema agar bisa berkompetisi di ISL 2015, meskipun BOPI telah mencoret tim tersebut dari kepesertaanya di ajang ISL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini