LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL: DKI Punya Alternatif Genjot PAD

Bisnis.com,20 Apr 2015, 15:37 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi-Minuman beralkohol/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta menilai  Perda larangan penjualan minuman beralkohol di minimarkettidak perlu membuat Pemda D, tetapi KI Jakarta khawatir menurunya pendapatan asli daerah (PAD). DPRD DKI belum memprioritaskan perda itu dalam pembahasan tahun ini.
 
Ketua fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengaku pengendalian minol penting sekalipun akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Menurut Maman, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT. Delta Jakarta Tbk tak lantas berpengaruh pada penurunan PAD yang signifikan meskipun badan usaha milik daerah ini memberikan dividen yang besar bagi Pemprov DKI.
 
"Jakarta itu banyak potensi lain memberikan pendapatan daerah," jelas Maman, Senin (21/4/2015).
 
Posisi PT. Delta Jakarta sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) menurut Maman perlu mendapat perhatian untuk dievaluasi oleh DPRD DKI Jakarta."Kita meminta agar retribusi mulai dikurangi. Kota modern seharusnya retribusi dihapus secara bertahap," jelasnya.
 
Maman menilai tak perlu khawatir PAD akan menurun akibat Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket golongan A.
 
"PAD tidak didapatkan dari BUMD saja. Ada retribusi, pajak, dan pendapatan lain yang sah. Maka saya yakin ada celah lain untuk meningkatkan PAD," tegas Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini