APBD DKI 2015: Ahok Merasa Dihukum Kemendagri

Bisnis.com,20 Apr 2015, 10:11 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dihukum oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, mundurnya pencairan APBD DKI 2015 sesuai pergub ak disetujui Kemendagri, sehingga  Ahok merasa Kemendagri memaksanya berbaikan dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

Ahok mengaku menerima segala pemotongan yang ditentukan Kemendagri dari tafsiran pergub sesuai pagu belanja tahun lalu  (APBD DKI 2014), yakni tetap Rp72,9 triliun.

"Nah kalau saya terjemahin kasar, bedanya apa sih ini sudah ada KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), sudah ada paripurna, dari DPRD semua sama. Perbedaannya hanya di angkanya," ungkap Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyatakan DPRD DKI Jakarta mau memasukkan Rp12,1 triliun beserta 'diskon' dan pokir.

"Kalau saya baik-baik sama DPRD, berarti dia (Kemendagri) setuju yang diskon-diskon berarti. Saya nggak setuju, Dirjen Keuangan menghukum saya," ucapnya.

Ahok menyatakan dia tidak mencari ribut, dibandingkan menunda-nunda, dia memilih menerima apapun keputusan Kemendagri.

"Mendagri lebih berkuasa, tetapi secara Undang-undang kamu ngaco. Daripada saya ribut lagi mendingan cair," tegasnya.

Ahok pun menambahkan untuk pemotongan Rp3,6 triliun, Kemendagri mau memberi DKI Jakarta APBD Rp63,65 triliun.

"Kepotong Rp9 triliun lebih gila lagi itu dirjen. Sudahlah, dia pintar cari UU, tapi ujung-ujung kalimatnya tidak boleh sama pergub dan perda. Artinya kamu (Kemendagri) memaksa saya untuk baik-baik sama DPRD yang jelas-jelas dana siluman. Kan lucu. Daripada saya ngomong lagi nanti dia coret lagi semua," tuturnya.

Ahok mengaku menerima segala pemotongan yang ditentukan Kemendagri dari tafsiran pergub sesuai pagu belanja tahun lalu tetap Rp72,9 triliun.

"Nah kalau saya terjemahin kasar, bedanya apa sih ini sudah ada KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sudah ada paripurna, dari DPRD semua sama. Perbedaannya hanya di angkanya," ungkap Ahok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini