Multifinance Dibebaskan Mencari Komisi Tambahan, Pebisnis Memilih 'Wait and See'

Bisnis.com,20 Apr 2015, 20:01 WIB
Penulis: Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa perusahaan multifinance belum akan menggarap kegiatan usaha berbasis komisi atau fee based income secara masif pada tahun ini kendati Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan keleluasaan untuk merambah usaha tersebut.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kegiatan berbasis komisi dengan menjadi agen pemasaran produk keuangan dari lembaga keuangan lain, seperti produk asuransi dan reksadana. Hal tersebut diatur dalam POJK No.29/POJK.05/2014 yang diteken November 2014 lalu.

Tahun ini, beberapa perusahaan menyatakan belum akan masif untuk mengedepankan fee based income selain asuransi umum berbentuk ganti rugi, yang selama ini sudah dilakukan dalam penyaluran kredit.

Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengatakan pihaknya sudah menjalankan fee based income untuk jenis asuransi jiwa sejak dua tahun lalu dalam menyalurkan kredit konsumen.

Selama ini, pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Axa Mandiri Financial Services dan beberapa perusahaan lain dalam menggarap fee based income,  yaitu 8 asuransi umum untuk kerugian dan dua asuransi jiwa.

Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji kebutuhan pasar dan nilai tambah yang didapat dari fee based income selain dari produk yang sudah MTF lakukan pada tahun ini.

“Belom [rencana baru]. Kita lihat lah value addednya dulu,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, (20/4/2015).

Sudjono, Direktur Keuangan PT BFI Finance Tbk menyatakan aturan OJK tersebut memang memungkinkan perusahaan memperluas pendapatan dengan bentuk asuransi lain selain asuransi kerugian.

Pada awal tahun, pihaknya sendiri sudah menerapkannya dengan merilis produk asuransi jiwa bersama tiga perusahaan asuransi. Meski demikian, Sudjono enggan menyebut perusahaan tersebut.  “Cukup. Tiga aja sudah lebih dari cukup untuk tahun ini,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini