Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan mengakui masih banyak lembaga keuangan mikro atau LKM belum paham perihal aturan terbaru yang mewajibkan seluruh LKM harus berbadan hukum.
Kepala OJK Regional IV Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengatakan data secara resmi hingga saat ini belum ada satupun LKM yang mendaftar ke OJK untuk mendapat legalitas badan hukum. Hanya saja, di beberapa kota seperti Solo dan Jogja, terdapat tiga sampai empat LKM yang menanyakan persyaratan perizinan tersebut.
“Kurang dari 10% yang menanyakan. Mungkin mereka belum terlalu paham,” ujar Santoso kepada Bisnis.com, Senin (20/4/2015).
Dalam Undang undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan pengawasan LKM oleh OJK dimulai pada Januari 2015. Pada tahun ini, seluruh LKM diwajibkan untuk memiliki badan hukum. LKM tersebut juga wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama 1 tahun terhitung sejak UU tersebut berlaku.
Mengacu pada aturan tersebut, ujar Santoso, OJK terus melakukan sosialisasi kepada LKM tentang kewajiban berbadan hukum. Dalam hal ini, LKM diperbolehkan berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Secara teknis, jika LKM berbentuk PT maka yang wajib mengeluarkan izin usaha adalah OJK, sedangkan LKM non PT atau koperasi maka bisa mengantongi izin dari Dinas Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kalau LKM berbentuk PT, 60% sahamnya harus dimiliki pemda tingkat II. Jika LKM itu milik perseorangan jelas tidak mau. Mungkin itu salah satu pemicu LKM belum berbadan hukum,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel