Perbudakan Benjina: Pegawai KKP tewas, DPR Yakin Kasus Masih Bisa Dilanjutkan

Bisnis.com,21 Apr 2015, 16:20 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi hukum DPR memastikan kasus perbudakan anak buah kapal asing oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) masih bisa dilanjutkan meski saksi telah meninggal dunia.

Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan penyidikan atas kasus perbudakan ABK di Benjina, Kepulauan Aru, masih bisa dilanjutkan meski sejumlah saksi kunci meninggal dunia.

Menurutnya, saksi kunci adalah saksi yang melihat langsung proses di tempat kejadian perkara. “Dalam kasus Benjina, Yosef Sairlela adalah salah satu saksi kunci,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2015).

Namun sayangnya, papar Ruhut, Yosef yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah meninggal dunia. “Saksi kunci seharusnya dilindungi,” tegasnya

Meski demikian, lanjut Ruhut, penyelidikan masih bisa dilanjutkan dengan bukti-bukti lain.

“Dalam penuntutan, hanya perlu dua bukti untuk memperkuat. Saat ini bukti-bukti perbudakan sudah kuat sekali,” katanya.

Ruhut menduga adanya motif lain di balik kematian Yosef.

“Bisa jadi dia dibunuh, karena Yosef merupakan pejabat yang mengetahui banyak hal tentang Benjina. Nah kasus ini sudah menjadi sorotan, bukan tidak mungkin dia dibunuh,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini