Pelanggaran SNI: Sanksi Bisa Berupa Pencabutan Izin Usaha Hingga Pidana

Bisnis.com,21 Apr 2015, 14:55 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI-Kementerian Perindustrian menyatakan akan mencabut izin usaha sebagai sanksi terberat bagi produk yang tidak melabelisasi standar nasional Indonesia (SNI).

Salasta, Kasubdit Industri Alas Kaki, Kulit dan Aneka Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementertian Perindustrian mengatakan bahkan sanksi bisa berubah menjadi sanksi pidana jika produk tersebut bermasalah bagi konsumen.

Namun demikian, imbuhnya, sanksi tersebut belum diberlakukan pada saat ini lantaran labelisasi SNI juga belum lama.

"Tapi sekarang masih dalam tahap sosialisasi, karena memang belum setahun," ujarnya dalam sosialisasi SNI, Selasa (21/4/2015).

Dia pun menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum meneliti potensi produk bermasalah terbanyak di daerah mana.

Seluruh daerah, imbuhnya, sangat terbuka memiliki produk masalah.

"Yang standar produknya masih jauh di bawah SNI kami belum meneliti sejauh ini dan yang berportensi di daerah mana kami belum survei," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini