Kewenangan Menerbitkan Sertifikasi oleh LPJKN Diusulkan Dipangkas

Bisnis.com,21 Apr 2015, 16:23 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.Com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah asosiasi di bidang Jasa Konstruksi mengusulkan pemangkasan terhadap fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.

Anggota DPR Komisi V, Sukur Nababan menyatakan fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang seharusnya dipangkas ialah terkait penerbitan sertifikasi untuk para pengusaha jasa konstruksi.

Dia menilai, wewenang untuk penerbitam sertifikasi jasa konstruksi sebaiknya diserahkan kepada asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
"Sebuah lembaga itu sebaiknya jangan punya dua fungsi," kata Sukur di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Seperti diketahui, LPJKN saat ini memiliki dua fungsi yaitu menerbitkan akreditasi dan sertifikasi. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi Nasional.

Lebih lanjut, dia menuturkan upaya pemangkasan fungsi LPJKN ini juga dilakukan untuk memberikan legitimasi kepada asosiasi untuk bisa menerbitkan sertifikasi bagi para anggotanya, lantaran asosiasi dinilai lebih memahami kinerja para anggotanya.

Menurutnya, fungsi asosiasi akan tumpul, apabila tidak diberi wewenang atau legitimasi untuk menerbitkan sertifikasi.

"Asosiasi nantinya berhak untuk menerbitkan sertifikasi kepada para anggotanya yang telah memenuhi persyaratan dan berhak juga untuk mencabut sertifikat anggotanya yang nakal," tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Rahardjo. Dia menyatakan pemangkasan fungsi LPJKN ini dilakukan untuk mengoptimalisasi peran dari asosiasi. "Fungsi sertifikasi dan akreditasi perlu dipisahkan untuk menghindari konflik kepentingan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini