RAZIA MIRAS: 30 Dus Miras Disita dari Warung

Bisnis.com,21 Apr 2015, 16:47 WIB
Penulis: Nancy Junita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4)./Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Razia minuman keras (miras) dilakukan Satpol PP Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 30 dus miras berbagai jenis disita dari warung-warung di wilayah Jakarta Barat selama sebulan terakhir.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Jakarta Barat. Menurutnya, masih banyak pedagang-pedagang nakal yang masih menjual miras secara bebas.

“Dari enam warung kami telah menyita 30 dus miras berbagai jenis dan nantinya barang bukti tersebut akan kami musnahkan,” ujarnya, saat sidak miras di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/4/2015).

Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, dari 632 minimarket yang tersebar di Jakarta Barat, sebanyak 121 Minimarket sudah dilakukan pengecekan. Dari ratusan minimarket tersebut tidak ditemukan Miras yang dijual.

“Bahkan di Taman Sari yang merupakan salah satu pusat tempat hiburan di Jakarta Barat tidak kami temukan miras,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini