LPS Pertahankan Posisi Bunga Penjaminan Simpanan

Bisnis.com,21 Apr 2015, 12:33 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode April hingga Mei 2015 tetap di 7,75% untuk bunga simpanan rupiah.

Sekreatris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan penetapan besaran tingkat bunga penjaminan mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang masih cukup tinggi serta kondisi likuiditas yang diperkirakan masih belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan.

"Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," tulis Samsu dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Selasa (21/4/2015).

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah yang ditempatkan di bank perkreditan rakyat (BPR) mencapai 10,25%, sedangkan simpanan valas yang dijamin dengan bunga 1,5%.

Samsu menuturkan agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, katanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini