OJK Akan Longgarkan Ketentuan LTV

Bisnis.com,21 Apr 2015, 14:00 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan ketentuan loan to value pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk menggairahkan permintaan kredit di segmen konsumen.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pelonggaran ini akan membuat uang muka untuk KPR dan KKB diturunkan dari ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 20%-30%.

"Kami sedang evaluasi karena sebetulnya esensi dari tujuan [LTV] sudah tercapai," katnaya kepada bisnis.com di sela World Economis Forum in East Asia di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Penerapan LTV mulai dijalankan pada 2012 di mana regulator membatasi tingkat uang muka KPR dan KKB di kisaran 20%-30%. Muliaman mengatakan kebijakan LTV dilakukan untuk mencegah peningkatan risiko kredit akibat pertumbuhan yang signifikan di sektor tersebut.

Data statistik perbankan menunjukkan pertumbuhan KPR dan kredit pemilkan apartmen (KPA) pada 2011 mencapai 23,4%. Pertumbuhan ini naik menjadi 31,7% pada 2013. Namun, sejak pemberlakuan LTV, pertumbuhan kredit mulai melambat, tecermin dari pertumbuhan tahunan sepanjang 2014 yang hanya 12,5%.

Muliaman mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator yang memiliki wewenang pada tataran kebijakan makroprudensial. Dia menyebut, saat ini belum ada besaran penurunan uang muka. "Pokoknya dilonggarkan," tukasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini