Ini Alasan Pengguna Jalan Tol Seharusnya Tak Kena Pajak

Bisnis.com,22 Apr 2015, 19:00 WIB
Penulis: Thomas Mola

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai penerapan pajak untuk pengguna jalan tol tidak sesuai dengan semangat bisnis jalan tol.

Pasalnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol merupakan kewajiban pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak lagi setelah telah membayar tarif jalan tol.

Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazali mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU perpajakan.

"Nah, apakah itu juga termasuk jalan tol yang kena pajak saya belum tahu. Namun, dari beberapa diskusi seharusnya pengguna jalan tol pajak tidak dikenakan pajak," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/4/2015).

Gani menjelaskan sebagai ganti kewajiban pemerintah, swasta berinvestasi untuk membangun jalan tol.

Investor swasta mendapat ganti melalui tarif tol dan masa konsesi atau dengan kata lain pengguna jalan membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah.

"Jadi karena infrastruktur itu kewajiban pemerintah seharusnya tidak perlu lagi kena pengguna tidak perlu lagi Pajak Pertambahan Nilai [PPN]," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini