Periodisasi Sistem Pengupahan Sedang Dimatangkan

Bisnis.com,22 Apr 2015, 18:56 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menyusun periodisasi sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dikerjakan.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengatakan kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun, namun peninjauan item kebutuhan hidup layak dilakukan per lima tahun.

"Konsep periodesasi ini sudah saya paparkan di Kemenko Perekonomian, semoga lekas mendapat kesepakatan dan targetnya tahun ini tuntas," kata Wahyu, Rabu (22/4/2015).

Dia menjelaskan, kenaikan upah setiap tahun didasarkan pada kenaikan indek harga konsumen sebagai pembobotan KHL, serta koefisien peningkatan produktivitas dikaitkan dengan pertumbuhan biaya produk domestik bruto masing-masing daerah.

Sementara peninjauan komponen dan jenis KHL sebagai dasar penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan nasional setiap lima tahun sekali.

"Jadi kalau ada yang bilang upah lima tahun tidak naik-naik itu konsep salah, ini konsep yang benar dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini