Orpheus Negosiasikan Perdamaian

Bisnis.com,22 Apr 2015, 18:03 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—PT Orpheus Energy Group disebut akan mencabut permohonan pailitnya atas Penjamin pribadi PT Mega Coal Internasional, Nugroho Suksmanto, seiring negosiasi perdamaian yang sedang dilakukan.

Nugroho Suksmanto yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengungkapkan hal tersebut. Permohonan kepailitan yang diajukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan publik kepada pemegang saham.

"Mereka sebenarnya juga tidak menghendaki saya pailit, hanya cara mempailitkan itu dirasa agak ganjil," kata Nugroho kepada Bisnis, Rabu (22/4/2015).

Dia menambahkan Ardiansyah A. Situmorang selaku pemohon II dalam perkara tersebut berstatus sebagai karyawan pemohon I. Menurutnya permohonan tersebut sama saja diajukan oleh satu pihak, sedangkan pemohon I sebagai perusahaan hanya bisa diwakili oleh direksi.

Nugroho menuturkan Ardiansyah telah menyampaikan kepadanya bahwa pemohon II telah mengirim surat ke pengadilan melalui kuasa hukum untuk menarik diri sebagai permohonan kepailitan. Ardiansyah juga mencabut surat kuasa lawyernya.

Dia berpendapat permohonan kepailitan yang diajukan Orpheus merupakan upaya untuk menagih utang atas dirinya sebagai penjamin yang timbul atas perjanjian kerjasama PT Mega Coal Internasional (MCI) dengan sejumlah perusahaan.

MCI, lanjutnya, bukan tidak mampu untuk membayar kewajiban, tetapi tengah menghadapi persoalan di lapangan yang membutuhkan pembenahan. Beberapa lahan tambang yang dikerjasamakan dengan pemohon I ditempati oleh penambang liar dan butuh waktu 1 tahun untuk menyelesaikannya.

Secara terpisah, kuasa hukum Orpheus Andi Kadir belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkan maupun telepon Bisnis belum direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini