Setelah Menkeu, Giliran OJK Meminta Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Ulang

Bisnis.com,22 Apr 2015, 17:57 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Dewan Jaminan Nasional Indonesia (DJNI) menyusun integrasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan target satu peserta hanya memiliki satu kartu yang berisikan kedua fasilitas perlindungan sosial, ditargetkan mulai terealisasi pada 1 Juli 2015./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8%.

Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengatakan aturan iuran tersebut semestinya dibahas bersama antara BPJS dengan para pihak terkait, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Formula untuk mencapai angka [iuran] itu perlu dibahas dulu karena sangat erat kaitannya ke skema program BPJS itu sendiri," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/4/2015).

Dia menyetujui usulan awal Kementerian Keuangan terkait besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum sebesar 3%.

"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% Semestinya besaran nilainya maksimum seperti itu 3% dan bertahap naiknya," tutur Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini