Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyatakan belum akan memisahkan unit syariah (spin off) dalam waktu dekat.
Herwin Bustaman, Head of Syariah Banking BII, mengatakan spin off akan membebani perusahaan jika aset yang dimiliki belum mencapai skala ekonomis.
Beban tersebut menurut Herwin antara lain akan datang dari pembukaan cabang yang terpisah dari induk, perekrutan sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi informasi.
"Itu kan cost, kami ingin gedein dulu asetnya," katanya, Rabu (22/4).
Menurut Herwin, BII akan melakukan spin off unit syariah jika aset telah mencapai Rp15 triliun-Rp20 triliun.
Per Desember 2014, aset unit syariah BII mencapai Rp7,17 triliun, tumbuh 80% secara tahunan.
Sebagaimana diketahui, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off sebelum 2023.
Jumlah modal yang harus dimiliki paling sedikit Rp500 miliar dan secara bertahap ditingkatkan menjadi Rp1 triliun
Saat ini, ada 12 bank umum syariah (BUS) dan 22 unit usaha syariah (UUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel