RTRW Harus Jelas Untuk Redam Alih Fungsi Lahan Sekitar Jalan Tol

Bisnis.com,22 Apr 2015, 16:47 WIB
Penulis: Thomas Mola

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) meminta pemerintah daerah untuk lebih setia kepada rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) guna menekan alih fungsi lahan pasca kehadiran jalan tol.

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengatakan pembangunan jalan tol terkait dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan daya dukung logistik dan infrastruktur serta sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga bertekad untuk meningkatkan ketahanan pangan sehingga kehadiran jalan tol seharusnya disikapi dengan penerapan RTRW yang baik sehingga alih fungsi lahan tidak masif.

“Pembangunan jalan tol tidak kami tujukan untuk alih fungsi lahan, harusnya pemerintah daerah yang mengatur itu dengan tata ruang yang baik di mana lahan untuk pertanian, industri dan pertanian yang berguna untuk mendukung ketahanan pangan,” ujanya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2015).

Gani tidak menampik bahwa ada fenomena pengalihan fungsi lahan setelah kehadiran jalan tol seperti untuk kawasan industri dan perumahan. “Seharusnya jalan tol tidak mengganggu program ketahanan pangan karena jalan tol untuk dukung logistik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini