HARI BUMI: Masyarakat Gresik Tolak Pendirian Smelter Freeport

Bisnis.com,22 Apr 2015, 19:03 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
PT Freeport Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Peringati hari Bumi, Komunitas Peduli Lingkungan (KOPEL) Gresik, Jawa Timur gelar aksi damai tolak pendirian pabrik pengolahan dan pemurnian smelter milik PT Freeport Indonesia yang rencananya dibangun wilayah itu.

Koordiantor KOPEL Rakhman Khariry mengatakan, berdirinya smelter akan memperparah keberadaan polusi di Kabupaten Gresik. Sebab saat ini sudah ada ratusan perusahaan dan industri yang berjejer di wilayah itu.

"Cerobong asap, polusi, limbah, adalah pemandangan yang tak asing lagi kita temui sebagai dampak dari industrialisasi. Ini sudah memberikan ancaman terhadap kelangsungan hidup masyarakat, apalagi ditambah rencana pembangunan smelter," kata Rachman, Rabu (22/4/2015).

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, penyakit teratas yang diderita warga di wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar adalah infeksi saluran pernafasan akut/atas (Ispa) yang mayoritas diderita oleh anak-anak.

"Ditambah lagi dengan rencana pembangunan smelter oleh perusahaan tambang terbesar di dunia PT Freeport yang bisa memperparah kondisi lingkungan di Kabupaten Gresik," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk tidak memberikan izin pendirian, karena akan memparah kondisi masyarakat Kabupaten Gresik.

Sementara itu, dalam aksi penolakan dan Peringatan Hari Bumi, belasan warga juga melakukan teatrikal terkait ancaman lingkungan di Kabupaten Gresik di depan kantor DPRD setempat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen mengawasi secara ketat pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport yang direncanakan segera dibangun di Kabupaten Gresik. "Pembangunannya berada di lahan reklamasi, sehingga akan dicek ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, beberapa waktu lalu.

Pihaknya memastikan reklamasi ini akan mendapatkan izin, karena tidak mengganggu dan posisinya tidak sampai bibir pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini