Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Riau serius mengaudit perizinan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), khususnya finance karena tidak satupun yang membuat perizinan ke Disperindag, selama ini.
Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba A. Sulaiman mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta OJK melakukan audit atau pemeriksaan kepada LKNB yang ada di Pekanbaru.
"Kita minta OJK serius. Karena kita tanya berapa LKNB di Riau ini, masa OJK cuma bilang tiga. Kalau begitu, tindaklanjuti saja yang lain," kata Mas Irba saat diwawancarai, Selasa (22/4).
Hingga kini, belum satupun LKNB yang berada di Pekanbaru mengurus perizinan ke Disperindag. Namun, Irba mengatakan, satu perusahaan yaitu Adira Finance tengah mengurus perizinan ke Disperindag.
"Mereka (LKNB) itu berdagang di Pekanbaru, mereka harus mengurus izin. Kalau saya ditanya, saya akan jawab tidak ada LKNB di Pekanbaru, karena tidak ada yang mengurus. Saat ini, baru Adira Financa yang sedang mengurusnya," kata Mas Irba.
Sementara itu, Kepala OJK Wilayah Riau M. Nurdin Subandi mengatakan bahwa pihak OJK belum mengambil tindakan, meski OJK wilayah Riau telah berkoordinasi dengan OJK pusat.
Subandi mengatakan, LKNB itu harus mengurus perizinan di Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD). Cabang LKNB juga harus meminta izin kepada OJK wilayah setempat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan OJK pusat. Perizinan LKNB itu di daftarkan ke BPT atay BPMPD. Kalau ke Disperindag itu izin apa? Kita memang belum mengambil langkah. Nanti, diklarifikasi lagi," kata Subandi saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel