Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis regulasi baru pada tahun ini untuk mengatur pembangunan pusat data industri perbankan di dalam negeri, khususnya bagi bank-bank asing untuk memudahkan otoritas dalam mengaudit keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan berdasarkan hasil survei yang diadakan OJK, dari 118 bank yang disurvei hanya 92 bank yang mengembalikan hasil survei dan sekurang-kurangnya terdapat 16 bank yang memiliki pusat data di luar negeri.
"Segeralah. Semester II bisa keluar," ungkapnya, Selasa (21/4/2015).
Dalam peranturan OJK (POJK) yang dirancang oleh regulator akan ada pengaturan terkait onshore dan offshore.
Menurutnya, penerapan onshore adalah hal-hal yang bersangkutan langsung dengan individu nasabah hingga anti pencucian uang.
Penerapan onshore, kata Mulya, bisa menjamin kepentingan para nasabah dan sekaligus memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan yang mendesak untuk mengaudit data nasabah bank yang bersangkutan.
Sebelumnya, dalam peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penerapan onshore bertujuan untuk kepentingan nasional dan menyangkut kedaulatan bangsa.
OJK akan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membentuk tim teknis membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data.
Selain itu, Bank Indonesia juga pernah merilis peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang dituangkan dalam PBI Nomor 9/15/PBI/2007.
PBI tersebut menegaskan agar bank-bank memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan Basel II dan mengelola beragam risiko terkait IT. Adapun risiko terkait IT yakni operasional, kepatuhan, hukum, reputasi dan strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel